Komisi V Mengadakan RDP Lanjutan dengan Disnakertrans Provinsi Riau Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Pekanbaru – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (14/5/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Fairuz dan Daniel Eka Perdana.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat, beserta jajaran pejabat dan staf Disnakertrans. Dari pihak perusahaan, hadir perwakilan manajemen PT Mega Sanel Lestari.

Rapat ini membahas dugaan penahanan ijazah oleh PT Mega Sanel Lestari, yang dikenal sebagai Sanel Tour and Travel.

Dalam RDP tersebut, PT Mega Sanel Lestari menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan ijazah milik mantan karyawan yang masih ditahan. Dari total 42 laporan yang masuk ke Disnakertrans, terdapat tujuh ijazah yang diakui masih berada di tangan perusahaan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Sebagai wakil rakyat, kami meminta seluruh perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah karyawan yang masih ditahan. Jika memang ada permasalahan hukum, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku dan serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak PT Sanel menyatakan akan mengembalikan ijazah yang ditahan, dengan catatan adanya klarifikasi dari pihak mantan karyawan. Mereka juga meminta agar pelapor menyertakan bukti lengkap dalam pengaduannya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top