Batam – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/2/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Rizal Zamzami, serta Anggota Pansus, yaitu Sela Pitaloka, Syafruddin Iput, dan Zulfadhli Alhamdi. Selain itu, turut hadir Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau Supriyadi beserta jajarannya, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Afrizal Dachlan, bersama Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepri Yeni Ardianti beserta jajarannya, di Gedung Graha Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Robin P. Hutagalung menyampaikan tujuan kedatangan mereka untuk mempelajari lebih dalam mengenai Perda yang telah diterapkan di Kepulauan Riau, khususnya terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan pentingnya masukan dari Provinsi Kepri terkait bagaimana perusahaan dapat lebih patuh dalam menjalankan perda ini.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Afrizal Dachlan menjelaskan, bahwa Perda Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas belum mengalami revisi hingga saat ini. Ia juga menyatakan bahwa Provinsi Kepri terus berupaya memberikan perhatian serius terhadap penyandang disabilitas dengan memfasilitasi berbagai kebutuhan mereka, termasuk memberikan bantuan modal sebesar Rp 5 juta per orang bagi 100 penyandang disabilitas untuk membangun usaha mandiri.
Selain itu, Sekretaris Dinas Sosial Kepri Yeni menambahkan, bahwa untuk OPD di Kepri diwajibkan merekrut minimal satu penyandang disabilitas di setiap instansi. Sementara itu, Niko, perwakilan dari Dinas Sosial Kepri, mengungkapkan bahwa beberapa diantaranya telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Fahrizal, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Provinsi Kepri, juga memberikan tanggapannya dengan menyampaikan bahwa selama ini penyandang disabilitas di Kepri tidak merasa terpinggirkan. Ia menekankan pentingnya hak-hak penyandang disabilitas yang tidak hanya diurus oleh Dinas Sosial saja, namun juga melibatkan seluruh OPD.
Di akhir pertemuan, Robin P. Hutagalung mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas pemaparan yang diberikan oleh pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri. Ia berharap hasil dari kunjungan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang implementasi Perda terkait penyandang disabilitas di Kepulauan Riau, yang nantinya akan diterapkan di Provinsi Riau.