Rapat Bapemperda Bahas Kembali Raperda RTRW

Pekanbaru – Bapemperda DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat terkait tindak lanjut Ranperda Provinsi Riau tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2023-2043 terkait penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah dengan kawasan hutan yang ada di Provinsi Riau, Bertempat di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi, serta didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitupulu dan H. Abdullah.

Hadir pada Rapat ini, Kabid PPR Iwans S., Penelaah Teknis Kebijakan Yudi Asmara beserta jajaran lainnya.

Dalam Rapat tersebut, masyarakat meminta untuk kemudahan dalam pengurusan Surat Hak Penggunaan (SAP) untuk tanah mereka.Menurut masyarakat, tidak semua kelompok tani memiliki SAP, dan ada perbedaan antara dokumen dan SAP. Di tanjung alai misalnya, ada banyak tanah yang tidak memiliki SAP.

Selain itu, masyarakat juga meminta penyelesaian permasalahan lahan di Lanud (Lapangan Udara). Menurut mereka, pihak Lanud belum memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan.

Pimpinan rapat berjanji akan mengundang Danlanud untuk membahas permasalahan lahan tersebut. Sementara itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau menunda-nunda lagi, karena lahan yang ada di sekitar jalan sudah tercatat dalam negara.

Gubernur diharapkan dapat menggambarkan kenyataan lapangan secara langsung, karena mereka tidak dapat melengkapi SAPnya. Ada program Inver PPKH (Penataan Pemukiman dan Kawasan Husada) yang dapat membantu masyarakat dalam pengurusan SAP.

Diakhir Raoat, diharapkan dapat menemukan solusi untuk permasalahan yang dihadapi masyarakat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top