Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (10/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Siti Aisyah, Monang Eliezer Pasaribu, Sultan Sari Gunung, dan Evi Juliana.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, BPN Kampar, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Koperasi Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, serta Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.
Rapat ini merupakan tindaklanjut DPRD Provinsi Riau setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan para petani Koppsa-M di depan Gedung DPRD Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Para petani menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PTPN IV Regional III di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait klaim utang yang menjerat 825 petani.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Koppsa-M Nuriswan, menjelaskan kronologi permasalahan yang dihadapi oleh anggota koperasi.
“Pada masa itu, ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyatakan bahwa anggota koperasi sepakat untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan kebun mereka. Selain itu, mereka disebut sebut menyetujui untuk tidak mengonversi kebun mereka hingga utangnya lunas. Akibatnya, kini 825 petani terjerat dalam klaim utang yang diajukan PTPN IV Regional III,” jelas Nuriswan.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum di PTPN IV, yang diduga telah menggunakan dokumen dengan keterangan yang dipalsukan. Nuriswan menegaskan bahwa para petani tidak pernah menandatangani berita acara pengakuan utang tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau dan Komisi II berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.
Namun, DPRD meminta pihak koperasi untuk melengkapi kronologi permasalahan secara detail serta dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan dugaan penyelewengan.
“Masalah hutang piutang ini bukan kewenangan DPRD untuk memberikan keputusan. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, beri kami waktu untuk mempelajari permasalahan ini lebih dalam,” ujar Androy Ade Rianda.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan ada solusi yang adil bagi para petani serta transparansi dalam penyelesaian sengketa antara Koppsa-M dan PTPN IV.