Bandung – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Kunjungan ini dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Septina Primawati, Daniel Eka Perdana, Adrias, Fairus, Rizal Zamzami, M. Alqa Vicky Azmi, dan Agus Triansyah.
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, di Ruang Pertemuan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet menjelaskan maksud dan tujuan serta harapan dari kunjungan kerja tersebut.
Dikatakan Indra, kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan DPRD pada regulasi baru terhadap PPDB SMA/SMK/SLB tahun 2025 yang menjadi permasalahan rutin setiap tahunnya. Tinggunya animo masyarakat untuk masuk ke sekolah negeri serta minimnya daya tampung sekolah.
Selain itu, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung mengatakan bahwa fakta di lapangan banyak sekali terjadi penyimpangan dan dampak negatif dengan diberlakukannya sistem zonasi yang mengakibatkan menurun dan sepinya peminat ke sekolah swasta.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menjelaskan berdasarkan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan walikota/bupati se Indonesia, dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan. PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor 5 semester akhir dan prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
Selain dari 2 kebijakan tersebut, pusat data dan informasi (pusdatin) kementerian pendidikan dan kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.