Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Jumat (29/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, Imustiar, Sofyan, dan Efrinaldi.
Hadir dalam rapat ini, Eksekutif Vice President (EVP) Upstream Business PT PHR Andre Wijanarko, beserta para manager dan PJs Upstream Business PT PHR.
Dalam rapat tersebut, Andre Wijanarko memaparkan terkait sinergi antara BUMD dan BUMN, serta Participating Interest (PI) 10 persen pada PT PHR.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, menanyakan peluang bisnis bagi BUMD atau anak perusahaan untuk bekerjasama dengan PT PHR sebagai vendor, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, Komisi III DPRD Provinsi Riau turut mempertanyakan asumsi pendapatan PI dari PT PHR untuk tahun 2024 dan 2025, serta kebijakan terkait pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
Menjawab hal tersebut, Andre Wijanarko menjelaskan bahwa holding BUMD atau Regional Public Resources (RPR) tidak dapat menjadi vendor langsung karena bertindak sebagai penerima dan pengelola PI. Namun, peluang menjadi vendor tetap terbuka melalui pembentukan anak perusahaan baru.
“Proyeksi Participating Interest sebaiknya disusun setelah proyeksi pendapatan dan biaya PT PHR disetujui oleh SKK Migas. Penentuan biaya operasional pun harus sesuai dengan persetujuan SKK Migas agar dapat memprediksi laba yang dihasilkan pada tahun berikutnya,” jelas Andre.
Rapat ini mencerminkan optimisme PT PHR terhadap sinergi yang terjalin, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi Provinsi Riau.