Pekanbaru – Komisi III DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Jumat (8/11/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, Imustiar, dan Diski.
Hadir dalam rapat ini, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Helmi, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Helmi memaparkan realisasi dan penyerapan tenaga kerja serta tugas pokok fungsi DPMPTSP Provinsi Riau.
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menanyakan terkait perizinan untuk perusahaan di bidang kehutanan dan SDM.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah menyampaikan keluhannya terkait pengurusan izin yang sulit di tingkat kabupaten/kota padahal hal itu bisa meningkatkan PAD daerah.
Sejalan dengan hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana berharap permasalahan perizinan bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
“Bagaimana PAD bisa ditingkatkan kalau dari perizinan saja sudah ribet, dan bagaimana juga pelaku UMKM bisa maju dan berkembang,“ ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Helmi menjelaskan bahwa pengurusan perizinan tidak sulit dilakukan.
“Pengurusan perizinan tidak susah bisa, syarat dan ketentuannya ada di website DPMPTSP Provinsi Riau hanya saja pelaku UMKM yang belum tau informasi dan menggunakan teknologi yang ada sekarang,” sampainya.
Sebagaimana diketahui, DPMPTSP Provinsi Riau mempunyai tugas membantu pemerintah dalam bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.
Dengan adanya pertemuan ini, Komisi III DPRD Provinsi Riau berharap sinergi yang terjalin akan membawa manfaat besar bagi Provinsi Riau.