Rapat Perdana Komisi IV dengan Dishub Provinsi Riau

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/11/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Zulhendri, serta dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, yaitu Dodi Irawan, Jons Ade Nopendra, Mohammad Fadel Variza, Samsuri Daris, dan Muhtarom.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto, Sekretaris Dishub Provinsi Riau Laode, beserta jajarannya.

Rapat perdana ini bertujuan memperkenalkan anggota Komisi IV yang baru kepada Dishub sekaligus memperkuat koordinasi guna memaksimalkan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

Dalam kesempatan ini Andi Yanto melaporkan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Dishub Provinsi Riau per akhir bulan Oktober 2024 mencapai realisasi keuangan sebesar 72 persen, dan realisasi fisik sebesar 75 persen.

“Kami punya kewenangan di 12 kabupaten/kota, kami ada 3 program, 16 kegiatan dan 31 sub kegiatan. Target kami sampai 95 persen namun ada beberapa kegiatan yang sudah selesai tapi belum dilakukan pencairan,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Jons Ade Nopendra, menanyakan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Dishub Provinsi Riau untuk Kuantan Singingi (Kuansing) dan Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun ini dan yang akan datang.

Andi Yanto menyampaikan, untuk Kuansing dan Inhu di tahun 2024 sudah dibuat PJU dan perlengkapan jalan sepertirambu-rambu dan marka jalan.

Dodi Irawan juga menyampaikan terkait kondisi jalan di Peranap yang hancur karena Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Di Peranap itu batubara, kayu, sawit semua ada, CPO lalu lalang, akibatnya jalan hancur karna kendaraan ODOL. Harapan saya kepada dishub cari solusinya, supaya ada kontrol dari Dishub,” sampainya.

Zulhendri juga menekankan agar ada solusi kedepannya supaya investasi yang ada di Riau memberi dampak dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Andi Yanto menanggapi bahwasanya masalah di Inhu dan Inhil ini menjadi perhatian oleh Dinas Perhubungan.

“Terkait kewenangan penegakan hukum ini, itu kabupaten juga memiliki kewenangan, jadi jalan provinsi kalau terkait penindakan itu bersama-sama, maka itu kami setiap bulan meminta titik kepada pemerintah kabupaten/kota dimana juga akan dikoordinasikan oleh Polres dan Polda, dan kami hanya sebatas penilangnya,” jelas Andi Yanto.

Masalah ODOL ini, lanjut Andi Yanto, merupakan kewenangan kabupaten/kota dan pembinaannya ada di kementerian karena balai pengujian ada di daerah masing-masing, jadi ini kewenangan penuh di kabupaten/kota.

“Kelebihan muatan itu memang betul kami tidak punya pos-pos di daerah untuk pengawasan, jadi untuk data Inhu yang sudah masuk di tilang yaitu sebanyak 223 kendaraan, kita bisa berkonsultasi kami punya data di pengadilan, kendalanya adalah kami punya jadwal dan tenaga yang terbatas untuk penindakan,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top