Pekanbaru – Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendri Jaswir, Gembong WS dan Wenda, menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Jambi pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (29/7/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Pansus Ranperda tentang KTR Hamdani, beserta anggota Pansus lainnya.
Hamdani menuturkan tujuan kunjungan ini agar dapat menindaklanjuti dan menjawab regulasi dan amanat Undang-Undang Tahun 2023 tentang kesehatan dalam Rapat RPJMN untuk menurunkan tingkat persentase perokok serta angka kematian yang diakibatkan oleh rokok.
“Apakah DPRD Provinsi Riau ini sudah menerapkan Perda KTR, serta dengan kebiasaan merokok yang sudah menyebar apa manfaat Perda ini bagi kesehatan masyarakat?”, tanya Hamdani.
Fendri Jaswir menanggapi bahwa Provinsi Riau belum memiliki Perda terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kalau di provinsu belum punya, tetapi untuk di kabupaten banyak seperti Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Kampar,” ujarnya.
Wenda juga menambahkan bahwa saat ini yang paling penting soal penegakannya, bagaimana pemerintah kabupaten itu konsisten dalam KTR ini.
“Karena kalau kita sepakat untuk membuat suatu kawasan, penegakannya harus ada sanksi ketika tidak dilaksanakan. Jadi tidak hanya sekedar merk atau himbauan saja untuk para stakeholder yang berhubungan dengan KTR ini,” tambahnya.
Gembong WS juga menyampaikan agar dapat menjaga keseimbangan dalam hal ini, baiknya dalam peraturan daerah ini harus memberikan tempat-tempat atau fasilitas untuk perokok.