Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau melakukan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Jumat (26/7/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau Almainis, didampingi Anggota Pansus yaitu Yuliawati, Iwa Sirwani Bibra, Sulaiman MZ, dan Kartika Roni.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Yan Dharmadi beserta jajaran, dan perwakilan dari DLHK Provinsi Riau.
Tujuan dibentuknya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Riau diantaranya Amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai pedoman dalam rencana pembentukan TPA Regional, membantu permasalahan sampah antara dua kabupaten atau lebih, sebagai pedoman pembentukan pengelolaan sampah terbarukan, pedoman pengelolaan sampah baik penanganan dan pengurangan sampah ramah lingkungan, sebagai panduan dalam pengelolaan sampah, dan permasalahan sampah antara kabupaten/kota.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Yan Dharmadi memaparkan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, komposisi sampah didominasi oleh sampah organik, yakni mencapai 60 persen dari total sampah (41,27 persen dari sampah organik adalah sisa makanan), sementara sampah plastik menempati posisi kedua sebesar 14 persen disusul sampah kertas 9 persen dan karet 5,5 persen.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Biro Hukum Setda Provinsi Riau Muhammad Fuad menjelaskan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Riau sebanyak 6.743.099 jiwa, meningkat sebesar 2,56 persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2021 yang hanya sebanyak 6.574.932 jiwa.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Pasal 4 ayat (2) dinyatakan
bahwa pemerintah provinsi harus menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi
dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (1) kebijakan dan strategi provinsi
dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur,” jelasnya.
Disamping itu, telah disusun juga Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
dengan membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Riau.