Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024-2044, mengadakan rapat kerja bersama BPKH, ATR/BPN, PUPR, DLHK, DISBUN, DISTRANSMIGRASI & BIRO HUKUM Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (24/7/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 Robin P Hutagalung, didampingi Anggota Pansus Husaimi Hamidi, Lampita Pakpahan, Mira Roza, Nurzafri, M. Arpah, dan Tumpal Hutabarat.
Hadir dalam rapat ini, Kadisnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat beserta jajaran, Kadis Perkebunan Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta jajaran, Kasi PPKH Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Fadhli beserta jajaran, dan Kabid PUP Disbun Provinsi Riau Sri Ambar Kusmawati beserta jajarannya.
Dalam pembahasan, disampaikan oleh Kasi PPKH Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Fadhli terkait permasalahan kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat di lahan yang termasuk pada kawasan hutan, mengacu pada perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, yang kemudian bisa dilakukan solusi secara parsial dan secara usulan provinsi.
“Dalam perkembangannya saat ini menteri LHK sedang menata kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan, menentukan batas yang jelas pada peta. Sampai tahun 2023 kemarin, masih sampai pengukuhan kawasan hutan. Sesuai dengan ketentuan, kami melakukan penyelesaian, ketika menemukan kawasan pemukiman, kami lepaskan dari kawasan hutan,” jelasnya.
Anggota Pansus RTRW Mira Roza menanggapi bahwa kondisi saat ini sangat membingungkan masyarakat.
“Kami menyambut baik revisi tata ruang ini, sebagian besar karena masyarakat kita mengeluhkan hal-hal seperti ini, tapi kami concern hari ini bagaimana masyarakat yang tidak tahu bagaimana mengadu dan kemana. Mereka sekarang ga tau apa yang harus disiapkan, kemana harus nenyampaikan surat,” pungkasnya.
Mira Roza juga menambahkan agar pemerintah provinsi dan dinas terkait agar segera mencarikan solusi bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah dan setiap tahunnya tetap membayar pajak. Karena kondisi di lapangan banyak kawasan hutan sudah tidak ada, melainkan sudah menjadi kawasan penduduk dan kondisi ini bisa dijadikan bahan evaluasi bersama.
”Memang ini keputusan pusat, tapi inilah gunanya kita sebagai pemerintah daerah. Hutan sudah tidak ada, masyarakat hidup disitu. Ini yang jadi bahan evaluasi kita,” jelasnya.
Ketua Pansus RTRW Robin P Hutagalung meminta ketegasan untuk mengatasi permasalahan ini.
“Intinya sekarang, pesan-pesan yang disampaikan teman-teman ini, minta ketegasan untuk menyelesaikan masalah ini. Rapat selanjutnya akan dilakukan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota pada 29 Juli,” tutupnya.