Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sekaligus persetujuan dewan sekaligus pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (24/7/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Eva Yuliana beserta jajaran, Ketua Fraksi Gerindra Syafruddin Iput beserta jajaran, Ketua Fraksi Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau S.F Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Agung Nugroho menyampaikan bahwa hari ini merupakan tahap akhir dari Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
“Setelah melalui tahapan penyampaian dan pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Riau, maka hari ini merupakan tahap akhir dari Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 untuk dilaksanakan Rapat Paripurnanya,” ujarnya.
Bagian akhir dari tahapan ini, lanjut Agung, tentunya memuat beberapa laporan penting yang dirumuskan ke dalam sebuah Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan ini, Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sekaligus persetujuan dewan disampaikan oleh juru bicara Zulkifli Indra dari Fraksi Partai Demokrat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang tertuang didalam pasal 92 ayat 2 berbunyi “Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal”.
Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara naskah persetujuan bersama antara Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau.