Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024-2044, mengadakan rapat kerja bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (22/7/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 Robin P Hutagalung, didampingi Anggota Pansus, yaitu Manahara Napitupulu, Nurzafri, Tumpal Hutabarat, Lampita Pakpahan, Mira Roza, Husaimi Hamidi, dan Abdul Kasim.
Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, beserta kepala biro yang diundang dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan menjelaskan tindaklanjut usulan kabupaten kota terkait permasalahan hutan dan batas administrasi ada data wilayahnya. Selain itu, ia menyebut untuk KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) perlu diupdate, serta untuk kawasan sempadan pantai belum tertuang dan akan dimasukan ke dalam draf Ranperda.
Ketua Pansus Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 Robin P Hutagalung mempertanyakan perihal RTRW dalam menyelesaikan masalah status hak milik dalam hutan.
“Jadi jika ada data yang tertinggal, perlu dimutakhirkan lagi. RTRW tidak langsung memutihkan kawasan, tapi mengakomodir formulasi kebijakan terkait prosesnya,” ujar Robin.
Sementara itu, Anggota Pansus Nurzafri memberi tanggapan terkait pendalaman data BPN dan lokasi terkait SHM di kawasan hutan.
“Jangan korbankan permukiman SHM masuk dalam hutan. Inventarisir kembali kawasan tersebut di kabupaten kota,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Manahara Napitupulu juga memberi masukan sekaligus pertanyaan terkait tujuan Ranperda ini untuk mengamankan kawasan strategis serta adanya keberpihakan pada masyarakat.
Menjawab hal itu, Plt Kepala dinas DLHK M. Job Kurniawan mengatakan semua sudah diusulkan semua proses pelepasan pada kawasan hutan. keputusannya sampai saat ini belum ada. Mekanisme dilakukan melalui Perpres agar permukiman masyarakat yang ada di Barang Milik Negara (BMN) bisa dikeluarkan.
Diakhir rapat, perwakilan dari DLHK Provinsi Riau Arde mengatakan bahwa Ranperda RTRW bisa mengakomodir permasalahan kehutanan.
“Selesaikan legalisasi RTRW nya dulu baru pengurusan pelepasan hutan,” tutupnya.