Batam – Dalam rangka membahas APBD Perubahan 2024 dan APBD Murni 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Gedung Graha Kepri Lantai 5, Jumat (19/7/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau yang dipimpin oleh Karmila Sari, serta diikuti oleh Iwandi, Almainis, Sehat Abdi Saragih, Yanti Komalasari, Eddy A Mohd Yatim, Zulkifli Indra, Marwan Yohanis, Mardianto Manan, Sulaiman MZ, Markarius Anwar, Adam Syafaat, dan Ali Rahmad Harahap.
Rombongan Banggar DPRD Provinsi Riau diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono, serta Anggota Banggar DPRD Provinsi Kepri, yaitu Riski Faisal, Sahat Sianturi, Asmin Patros, dan Yudi Kurnain.
Tujuan dilaksanakannya kunjungan ini untuk mendapatkan informasi dan saling bertukar strategi serta langkah-langkah percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan DPRD Provinsi Riau masa bakti 2019-2024.
Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan bahwa saat ini adalah masa transisi, dimana DPRD Kepulauan Riau berkomitmen, menuntaskan APBD 2024 Perubahan paling lambat Agustus 2024, sedangkan APBD Tahun 2025 dibahas tetapi tidak sampai Penandatangan Kesepakatan (MoU) KUA-PPAS 2025.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Kepri Asmin Patros menamnahkan, bahwa Perda RPJPD Kepulauan Riau 2025-2045 sudah disetujui dan saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri.
“APBD Murni 2025 belum dituntaskan sehingga memberi ruang dan kesempatan bagi Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 nanti, mulai mewujudkan visi misinya pada RPJMD 2025-2030 tahun pertama. RPJPD tersebut akan diserahkan ke KPU sebagai pedoman visi misi calon kepala daerah,” jelas Asmin Patros.
Sementara untuk percepatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mulai saat ini, lanjut Asmin Patros, DPRD melalui anggota partai yang bersangkutan membangun komunikasi dengan partainya untuk menetapkan calon anggota yang akan ditunjuk mengisi Alat Kelengkapan DPRD, sehingga prosesnya diharapkan bisa lebih cepat dan dapat difinalisasi.
Beberapa penjelasan tersebut mendapat respon positif dari Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau melalui Eddy A. Mohd. Yatim, tetapi ia juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Almainis menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan dua Ranperda ini oleh anggota lama. Ia mengaku khawatir akan ada dampak negatif, namun akan terbantahkan apabila dilaksanakan dengan baik, tertib, dan transparan.
Diakhir pertemuan, Markarius Anwar menanggapi hal-hal yang dibuat oleh Kepulauan Riau yang perlu dicontoh, dan dibandingkan dengan kondisi DPRD Provinsi Riau saat ini.