Sorong – Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan observasi ke PT Bank Papua KCU Sorong, di Aula Pertemuan Bank Papua, Rabu (10/7/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Sewitri, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Nurzafri, Misliadi, Iwandi, Darnil, Soniwati, dan Yanti Komalasari.
Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Riau diterima oleh Pemimpin KCU Bank Papua Alexander Iwan, dan Staf Ahli Direksi KCU Bank Papua Richard Gozal.
Diawal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan unsur direksi yang sudah bersedia menerima kedatangan Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Dalam kunjungan ini, sejumlah pertanyaan diajukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau. Seperti Zulkifli Indra menanyakan terkait mekanisme pemilihan kepala direksi dan komisaris pada bank papua ini serta kendala yang pernah dialami.
Kemudian, Nurzafri menanyakan terkait besaran persentase penerimaan karyawan baru untuk masyarakat asli papua yang tergolong kepada tenaga kerja skill dan un skill, serta apakah ada aturan yang mengaturnya.
Sementara itu, Sewitri menanyakan peran dan wewenang DPRD Provinsi Papua dalam hal pemilihan direksidan komite pada bank papua tersebut. Dilanjutkan oleh Darnil yang menanyakan terkait jenis bank papua dan apakah pola syariah bisa diterapkan pada bank ini.
Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Staf Ahli Direksi KCU Bank Papua Richard Gozal menjelaskan, bahwa pemilihan ketua direksi pada bank papua dilakukan melalui RUPS dan diawali oleh penjaringan komite terhadap calon-calon yang akan diseleksi dengan melibatkan pihak OJK.
“Dalam pemilihan kepala direksi selain mengedepankan kualitas SDM dan pengalaman seseorang, kami juga mempertimbangkan aspek orang asli papua tempatan,” ujar Richard Gozal.
Richard Gozal menambahkan, untuk komisaris tergolong dari dua bagian, yaitu dari unsur independent dan non independent, dapat dijelaskan juga bahwa unsur independent haruslah orang-orang yang tidak terlibat dan terkait dari pemegang saham, sementara unsur non independent berisikan orang-orang para pemegang saham.
“Pada prinsipnya kita di papua sini sangat mempertimbangkan azas kearifan lokal, dengan catatan tetap harus diseleksi secara administrative dan sesuai aturan,” tutur Richard.
Sementara untuk persentase penerimaan kerja terhadap masyarakat asli papua, Richard Gozal mengaku bisa dikatakan lebih besar dibandingkan masyarakat pendatang, karena hal tersebut diperkuat dari himbauan pemerintah daerah untuk memperioritaskan penerimaan bagi masyarakat asli papua.
Selain itu, lanjut Richard Gozal, bank papua juga mengadakan program magang kerja atau abdi magang, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat asli papua yang berminat bekerja pada bank papua ini dapat lebih menguasai pola dan system kerja perbankan.
Terkait peran dan wewenang DPRD Provinsi Papua, Richard Gozal mengatakan tidak ada perannya dalam pemilihan direksi dan komite, tetapi murni dari putusan RUPS tersebut.
Kemudian Richard Gozal menjelaskan, bahwa bank papua termasuk ke dalam jenis bank konvensional yang sedang mengarah menjadi bank devisa. Hal tersebut dikarenakan besarnya potensi sumberdaya alam dan hasil export dari papua, sehingga diharapkan bank daerah mampu untuk mengelola dana tersebut. Untuk pola Syariah pada bank papua ini, Richard Gozal mengatakan kemungkinan besar tidak mengarah kesana, dikarenakan salah satu faktornya yaitu jumlah mayoritas penduduk disini adalah non muslim.