Bapemperda DPRD Riau Konsultasi ke Kemendagri (RP3KP Provinsi Riau Tahun 2024-2043)

Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Ballroom Hotel Acacia, Jumat (5/7/2024).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, serta diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau yaitu Karmila Sari, Septina Primawati, Eva Yuliana, Tumpal Hutabarat, Marwan Yohanis, Lampita Pakpahan, Sahidin, Arnita Sari, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Ramos Teddy Sianturi, M. Arpah, dan Yuyun Hidayat.

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau diterima oleh Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukaca, didampingi Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah Raja Parningotan Siantury, dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Ivo Arzia Isma.

Adapun tujuan kunjungan konsultasi ini yaitu dalam rangka membahas Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038 belum dicabut, sehingga masih berlaku sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Permukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043 masih dalam tahap pembahasan di DPRD Provinsi Riau, sehingga perlu dikonsultasikan pada Kementerian Dalam Negeri.

Adapun pertumbuhan dan perkembangan penduduk Provinsi Riau yang cukup tinggi baik yang dipengaruhi oleh fertilitas maupun migrasi penduduk berpengaruh terhadap penyediaan fasilitas yang kurang layak bagi penduduknya, terdapat sejumlah permasalahan seperti backlog penghunian perumahan dan backlog kepemilikan, masih adanya rumah tidak layak huni (RTLH), masih adanya Kawasan kumuh, permukiman yang berada pada Kawasan terlarang (negative list), serta permukiman yang berada pada daerah rawan bencana.

Dalam pembahasan, Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukaca menyampaikan bahwa Ranperda ini akan sangat bermanfaat dan perlu dilanjutkan dengan berkonsultasi dengan kementerian-kementerian teknis terkait agar dapat segera terealisasikan.

”Saya rasa pemanfaatannya sangat baik, silahkan saja dilanjutkan,” pungkasnya.

Juga dalam rapat ini disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Ivo Arzia Isma, akan dilaksanakan Rakornas Bapemperda Nasional yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Juli 2024 yang diharapkan seluruh anggota Bapemperda dapat menghadirinya.

“Ada isu-isu strategis yang akan dibahas setelah rapat ini, penguatan materi yang akan dibahas di dalam rakornas tersebut,” sampainya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top