Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau oleh Pj Gubernur Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (4/7/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sewitri beserta jajaran, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Robin P Hutagalung beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Demokrat Tumpal Hutabarat beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Sunaryo, Anggota Fraksi PKS Adam Syafaat, Anggota Fraksi PKB Abu Khoiri, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menjelaskan, peningkatan sampah tanpa diimbangi peningkatan pengelolaan sampah akan menimbulkan dampak negatif dari aspek kesehatan maupun lingkungan.
Hardianto berharap, sistematik Ranperda sampah harus disesuaikan bab perbab nya sesuai arahan Ditjen Pembangunan Daerah, harus adanya kepastian hukum tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta peran masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan proporsional, efektif dan efisien.