Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai, melaksanakan kunjungan kerja ke Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (2/7/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Pansus Manahara Napitupulu, serta diikuti oleh Anggota Pansus yaitu Andi Darma Taufik, Adam Syafaat, Dona Sri Utami, Farida H Saad, Tamarudin, Tumpal Hutabarat, Sehat Abdi Saragih, Sugeng Pranoto, Mardianto Manan, Marwan Yohanis,
Rombongan Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai diterima oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) Provinsi DIY Subarja, Kepala Seksi Air Baku dan Drainase Arien Setyadi, dan Kepala Seksi Irigasi Supriyanto.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kunjungan ini, yaitu dalam rangka pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau terkait pengaturan pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi.
Subarja menjelaskan, dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013, sehingga terbit aturan baru yang mengatur terkait Sumber Daya Air yaitu Undang-Undang Republik Indonesta Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Namun, lanjut Subarja, Perda DIY Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang disahkan DPRD pada akhir Tahun 2019 masih merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, sehingga dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesta Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Perda DIY Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidak bisa dilaksanakan.
“Namun, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Wilayah Sungai Kementerian dan kabupaten/kota dalam mengelola sungai-sungai yang ada di Provinsi DIY,” ujar Subarja.
Terkait pengelolaan sumber daya air, Subarja menyebut, Provinsi DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor Perda DIY Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.