Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2024-2044, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (1/7/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sewitri beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Sunaryo, Anggota Fraksi PKS Abdul Kasim, Anggota Fraksi PKB Abu Khoiri, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menjelaskan, kajian pembentukan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025-2045 ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting mengingat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025 akan berakhir pada 29 Desember 2025, ini merombak lebih 50 persen Perda tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025 yang belum habis masanya, karena itu Ranperda baru ini mencabut Perda lama,” jelas Hardianto.
Berdasarkan hal tersebut, Hardianto mengatakan bahwa pembahasan Ranperda Provinsi Riau tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025-2045 dapat dilanjutkan.