Rapat Evaluasi terkait Petunjuk Teknis Juknis PPDB

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat evaluasi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama kepala SMA/SMK Negeri, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Jumat (28/6/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Eva Yuliana, Iwa Sirwani Bibra, Marwan Yohanes, dan Sehat Abdi Saragih.

Hadir dalam rapat ini, Ketua PPDB Kabid SMK Aden Simeru, serta 20 orang perwakilan kepala sekolah dari berbagai SMA/SMK Negeri di Riau.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung menjelaskan, pertemuan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB yang sedang berlangsung dari tanggal 26 hingga 29 Juni. Ia menyebut,p tidak ada penandatanganan baru dalam pertemuan ini karena sebelumnya sudah ada MoU Fakta Integritas untuk memastikan PPDB berlangsung murni tanpa intervensi.

“Kami membahas permasalahan yang muncul saat ini untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan lancar. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dunia pendidikan agar menghasilkan SDM yang unggul di masa depan,” kata Robin.

Robin juga menyoroti pentingnya pembagian zonasi daerah dengan baik. Misalnya, daerah Kampung Dalam yang seharusnya masuk zonasi SMAN 7 Pekanbaru, tetapi zonasi tersebut habis di Jalan Yos Sudarso, sehingga anak-anak dari Kampung Dalam tidak bisa masuk ke sekolah tersebut.

“Selain itu, jalur prestasi juga perlu diperhatikan. Ada anak berprestasi di tingkat nasional bahkan internasional, tetapi tidak diterima di sekolah yang dituju. Kita harus memiliki kebijakan dan pertimbangan yang tepat dalam penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan MoU Fakta Integritas,” tegas Robin.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal menambahkan, kepala sekolah dan panitia PPDB harus memiliki niat yang baik dalam pelaksanaan PPDB. Ia menyoroti banyak kasus di mana anak-anak di sekitar sekolah tidak diterima dengan berbagai alasan. Sebelum masa PPDB, pihak sekolah sebaiknya mendata calon siswa bersama RT/RW setempat.

“Kita harus mewujudkan keadilan di lingkungan sekolah. Jangan terpaku hanya pada satu aturan, tetapi juga mempertimbangkan situasi dan kondisi anak tersebut,” tutur Syamsurizal.

Sementara, Ketua PPDB Riau Aden Simeru menjelaskan, bahwa panitia PPDB di sekolah telah melakukan sosialisasi bersama RT/RW sehingga data calon siswa sudah terkumpul sebelum pelaksanaan PPDB.

Namun, kadang terjadi kesalahan dalam pendaftaran seperti titik zonasi yang salah atau kesalahan input data oleh verifikator sekolah. Kelemahan ini terus diperbaiki.

Terkait jalur prestasi, ada 17 kategori yang diterima, termasuk prestasi di bidang olahraga seperti atlet Porda, Pornas, dan O2SN. Namun, tidak semua prestasi cabang olahraga yang ada di KONI masuk dalam Juknis.

Selain itu, Pemprov Riau tahun ini membuat Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2024 tentang program afirmasi. Pemprov menggandeng beberapa sekolah swasta untuk menerima calon peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah negeri.

Program afirmasi ini diterapkan di Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan Pelalawan. Nama-nama sekolah tersebut sudah disosialisasikan, sehingga peserta didik baru bisa masuk jalur afirmasi dengan biaya gratis, kecuali untuk pakaian sekolah.

“Kami melaksanakan PPDB sesuai dengan Juknis yang ada, dan Juknis ini dievaluasi setiap tahun untuk memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaannya,” tutup Aden.

error: Content is protected !!
Scroll to Top