Kuantan Singingi – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (21/6/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat Manahara Napitupulu, Wakil Ketua Pansus Adam Syafaat, serta Anggota Pansus Septina Primawati, Sugeng Pranoto, dan Farida H Saad.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Kuansing Sonny Andri, Kepala Bagian Biro Hukum Setda Kabupaten Kuansing Yuyun, dan Kassubag Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing Rozzy Ricardo.
Kunjungan ini dilaksanakan guna menambah referensi dan dasar hukum yang kuat dalam penyusunan Ranperda Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Berdasarkan pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa Kabupaten Kuansing belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Untuk saat ini kami belum memiliki Perda tersebut. Di Kuansing kami memiliki Perda mengenai penyakit masyarakat, seperti menjual minuman keras, pekerja seks komersial, dan perjudian,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Kuansing Sonny Andri.
Kepala Bagian Biro Hukum Setda Kabupaten Kuansing Yuyun menyebut, Ranperda yang dibuat Pansus DPRD Provinsi Riau ini bisa menjadi acuan dan referensi untuk Kabupaten Kuansing karena Perda ini akan dibuat di Kabupaten Kuansing.
Turut hadir mendampingi dalam kunjugan kerja ini, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Pernandio beserta jajaran, dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau Sabrida.