Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang Penyelenggaran Pariwisata Berbudaya Melayu, melakukan rapat kerja lanjutan bersama Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (19/6/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Almainis, didampingi Anggota Pansus Zulkifli Indra.
Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta jajarannya.
Saat membahas pasal per pasal dari draf Ranperda tersebut, Armanita menyatakan bahwa di dalam pasal 16 untuk akomodasinya ada standar yang harus dipenuhi dan akan diberi sanksi.
“Terkait hal tersebut, kewenangan tetap berada di kabupaten/kota karena perlu diingat bahwa kalau tidak ada sanksi Perda ini kurang kuat,” ujar Armanita.
Almainis mengatakan secara tujuan, Perda dan inti Perda sudah masuk semua tapi alangkah lebih baik lagi perlu ditelaah kembali pasal demi pasal.
“Kami akan menunggu masukan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau sampai hari jumat, lalu akan kita berlanjut ke tahapan finalisasi,” tutup Almainis.