Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pengemudi Ambulans Indonesia (DPP PPAI), di Ruang Rapat Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (19/6/2024).
Hadir dalam audiensi ini, Ketua Pengawas DPP PPAI Syabedri, Wakil Sekretaris DPP PPAI Bhayu Kartika, Perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi Transportasi dan Logistik (LSP Translog) Indonesia Hadi Sugito, beserta anggota DPP PPAI lainnya.
DPP PPAI memiliki jumlah anggota hingga 190.000 supir ambulans di Indonesia dan untuk Provinsi Riau tercatat 900 anggota yang tersebar diberbagai rumah sakit pemerintah, puskesmas hingga layanan rumah sakit swasta.
Dalam kesempatan ini, perwakilan LSP Translog Hadi Sugito menyampaikan maksud daripada kehadirian DPP PPAI.
“Karena rasa kepedulian, maka saya ajak teman-teman ini untuk ke DPRD Provinsi Riau. Bahwa sebenarnya di undang-undang lalu lintas itu, tidak disebutkan dengan spesifik tentang ambulans, tetapi disebutkan disana adalah pengemudi. Ambulans itu hadir sebagai sebuah rangkaian dari rumah sakit, kalau rumah sakit itu disertifikasi, harus disertakan sertifikasi pengemudi ambulans. Negara tidak hadir disitu,” jelas Hadi.
DPP PPAI juga sudah mengupayakan ke DPR RI selama lima tahun terakhir untuk diperjuangkan keberadaannya. Tidak hanya menyangkut jumlah honor yang kurang layak, perlindungan para pengemudi melalui payung hukum juga saat ini dirasa belum jelas.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari mengupayakan pertemuan DPP PPAI dengan dinas terkait untuk tindaklanjutnya.
“Ini legal atau tidak, karena kalau tidak legal kan kita susah juga untuk bertemu dengan pak Gub, Kadiskes, dan segala macamnya. Tiga poin yang saya tangkap mengenai kenaikan daripada honor, terus yang kedua masalah sertifikasi, dan perlindungan dalam hal advokasi lalu lintas,” tutup Karmila.