Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Fakultas Ekonomi Bisnis mengenai permohonan audensi, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/6/2024).
Kedatangan mahasiswa UMRI ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Andi Darma Taufik.
Kunjungan ini dilaksanakan oleh Mahasiswa UMRI dalam rangka melaksanakan program belajar kampus merdeka untuk pengayaan mata kuliah kewarganegaraan, serta ingin bertukar fikiran bersama Anggota DPRD Provinsi Riau.
Ketua Kelas Fakultas Ekonomi Bisnis UMRI Mikel Arjuli menyebut, saat menutup masa perkuliahan kewarganegaraan, mahasiswa akan berkunjung ke lembaga pemerintahan untuk mengetahui struktur dan isi dalam gedung lembaga pemerintahan. Sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan untuk bekal masa depan setelah tamat kuliah.
Diawal pertemuan, Eddy Yatim menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Riau memiliki lima komisi yang berhubungan dengan mitra kerja dan fungsi berbeda. Diantaranya, berhubungan dengan dinas Pemerintahan Provinsi Riau, bidang hukum, ekonomi, pertanian dan lain-lain.
Kemudian, lanjut Eddy Yatim, DPRD Provinsi Riau memiliki 4 orang pimpinan, yakni 1 ketua dan 3 wakil ketua, dengan jumlah Anggota DPRD Provinsi Riau sebanyak 65 orang yang terdiri dari 8 Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau.
“Jadi ini lah struktur dan isi di dalam Gedung DPRD Riau. Kami akan memperlihatkan ruangan rapat dewan, ruang rapat komisi dan ruang tapat paripurna. Diharapkan kunjungan ini dapat memberi ilmu yang bermanfaat bagi mahasiswa,” kata Eddy Yatim.
Saat sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan disampaikan oleh mahasiswa kepada Komisi I DPRD Provinsi Riau. Diantaranya terkait perbatasan jalan Rohul dan Sumbar, ada beberapa ruas jalan yang melakukan pembukaan lahan dan penebangan hutan.
“Nah itu terlalu dekat dengan jalan besar mengakibatkan perlambatan ekonomi di daerah kami, pertanyaannya apakah ada aturan dan UUD tentang pembukaan lahan tersebut,” ujar Mahasiswa UMRI Muhammad Fadil.
Terkait lahan yang ditebang di pinggir jalan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim menjelaskan, sebenarnya ada UUD ruang terbuka hijau, jadi di dalam pengembangan suatu daerah ada namanya RTRW.
“Setiap ruas jalan yang dibangun pemerintah harus ada ruang terbuka hijau yang disiapkan oleh pemerintah agar jalan ini tertata dengan baik dan tidak ada terjadinya longsor di jalan tersebut,” jelas Abdul Kasim.
Hadir dalam kesempatan ini, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UMRI Adrian Ali, serta Mahasiswa UMRI Fakultas Ekonomi Bisnis.