Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menanggapi terkait rencana penerapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah yang terus menuai kritik.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan Tapera ini tahun 2027. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi tegas menolak kebijakan yang akan diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri dan swasta dengan gaji minimal UMR tersebut. Husaimi menyebut, Tapera sebagai kebijakan yang tidak adil dan minim manfaat.
Tapera mengharuskan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen, baik bagi yang sudah memiliki rumah maupun yang belum. Menurut politisi PPP ini, aturan ini tidak adil dan membebani pekerja tanpa memberi manfaat yang jelas.
“Jika yang sudah punya rumah dan yang belum juga harus membayar Tapera, bagaimana perhitungannya? Apakah yang sudah punya rumah harus membantu yang belum punya? Ini sangat tidak adil bagi kita yang sudah bekerja keras,” kata Husaimi, Selasa (11/6/2024).
Husaimi menekankan, pemberian subsidi untuk masyarakat yang belum memiliki rumah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada pekerja yang sudah berkontribusi melalui pajak.
“Yang mensubsidi seharusnya adalah pemerintah. Bukan masyarakat yang mensubsidi sesama masyarakat. Sebagai anggota dewan, saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang tingkat kesalahannya luar biasa,” terangnya.
Husaimi mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, di tengah kondisi buruh yang masih kesulitan ekonomi, pemotongan gaji untuk Tapera hanya akan menambah beban.
“Kita ini, para buruh di Indonesia, masih banyak yang kesulitan makan. Jika gaji mereka dipotong lagi, itu sangat memberatkan. Seharusnya pemerintah menyediakan rumah terlebih dahulu kepada masyarakat yang belum punya, baru membayarkan cicilannya. Itu baru benar,” pungkasnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta UU Nomor 4 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan ini, iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen, yakni 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja, dengan pungutan diambil setiap bulan, paling lambat tanggal 10.