Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau berencana memanggil manajemen PT Jamkrida dan PT Sarana Riau Ventura, yang saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Riau.
Pemanggilan itu terkait dengan dibekukannya aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita akan jadwalkan pemanggilan pihak terkait pada pekan depan untuk mendalami mengapa persoalan pembekuan usaha OJK ini terjadi pada PT Sarana Riau Ventura,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, Ahad (9/6/2024).
Politisi PKS ini mengaku belum mengetahui secara detail apa penyebab PT Sarana Riau Ventura ini mengabaikan aturan perbankan sehingga berujung pada pembekuan usaha.
“Kalau kita simak dari berita, ini adalah bentuk ketidakpatuhan manajemen PT Sarana Riau Ventura terhadap peraturan dan perundang-perundangan, kenapa sampai begitu tentu kita akan minta keterangan dari mereka,” ucapnya.