Komisi III DPRD Riau Melakukan Kunjungan Observasi ke PT Bank Aceh Syariah

Banda Aceh – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke PT Bank Aceh Syariah untuk melihat keberhasilan dari Bank Aceh Syariah dalam mengelola dana keuangan syariah dengan harapan agar dapat diterapkan pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Provinsi Riau, Jumat (26/4/2024).

Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Nurzafri, Darnil, Iwandi, Misliadi, dan Yanti Komalasari.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Pimpinan Devisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana.

Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Riau diterima oleh Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas, Direktur Dana dan Jasa M. Hendra Supardi, dan Direktur Kepatuhan Numairi.

Dalam sambutannya, Markarius mengatakan bahwa Komisi III DPRD Provinsi Riau merupakan mitra BRK Syariah yang mendukung perjalanan BRK dari bank konvensional menjadi bank syariah dari tahun 2022.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau untuk mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak Bank Aceh Syariah.

Markarius menanyakan terkait jumlah target pencapaian yang diminta Provinsi Aceh, terobosan yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah ini dalam menjemput market sale yang ada, serta strategi yang dilakukan dalam menumbuhkan minat masyarakat Aceh untuk menabung di Bank Aceh Syariah.

Sementara itu, Zulkifli Indra menanyakan pengelolaan CSR Bank Aceh Syariah dengan pemerintah. Kemudian, Nurzafri menanyakan cara yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian dana bagi hasil dengan sistem syariah dan cara menangani nasabah yang mengalami macet pinjaman dengan syariah ini.

Berdasarkan pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa Bank Aceh Syariah dilakukan konversi ke syariah pada tahun 2016. Konversi ini dilakukan dengan tujuan agar ekonomi masyarakat aceh dapat dikelola secara syariah.

Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Plt Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas mengatakan bahwa target yang diamanatkan kepada Bank Aceh untuk deviden terus meningkat dari tahun ke tahun. Terkait dana CSR, ia menyebut dana tersebut mengacu sesuai ketentuan yaitu 2,5 persen dari laba bersih perusahaan melalui rapat putusan musyawarah RUPS.

Jika ada permasalahan macet pinjaman nasabah, Fadhil Ilyas mengatakan, hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara restrukturisasi. Selain itu, lanjut Fadhil Ilyas, siapa saja boleh menjadi nasabah termasuk non muslim dengan pelaksanaan mengedepankan azas ekonomi syariah.

Fadhil Ilyas juga menginformasikan, bahwa Bank Aceh sudah diberlakukan syariah secara menyeluruh termasuk pada Bank BCA yang sudah menjadi BCA Syariah.

error: Content is protected !!
Scroll to Top