Pekanbaru – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Yuyun Hidayat, menilai wacana motor masuk tol di Riau masih belum tepat. Pasalnya trafik lalu lintas cukup berbeda dengan luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Yuyun pada Selasa (25/4/2023). Sebelumnya permintaan motor masuk tol sempat menguat. Salah satunya dari permintaan para pemotor gede (moge) diasosiasi Motor Besar Club Indonesia (MBCI) yang sempat viral bebrapa waktu lalu.
Adapun sampai kini aturan jalan tol memang melarang adanya kendaraan roda dua. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam pasal 38 di PP tersebut dijelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Namun demikian ada pengecualian. Pemerintah telah merevisi aturan tersebut lewat PP Nomor 44 tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu motor dapat melintas tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor seperti di bali.
Terkait dengan wacana tersebut diharapkan juga diterapkan pada tol di Riau, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Yuyun Hidayat menilai masih belum tepat, pasalnya trafik lalu lintas cukup berbeda dengan luar negeri.