Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terkait pengelolaan dana CSR BRK Syariah Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/4/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Sewitri, serta dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Soniwati, Nurzafri, Kasir, Agus Triansyah, Misliadi, Sunaryo, dan Yanti Komalasari.
Hadir pada rapat ini Direktur Utama PT BRK Syariah Andi Buchari, dan jajaran Direksi PT BRK Syariah.
Dalam rapat ini, Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta penjelasan kepada PT BRK Syariah terkait mekanisme dari penyaluran CSR dan penerima CSR tersebut.
Menanggapi hal itu Direktur Utama PT BRK Syariah Andi Buchari menjelaskan, bahwa penyaluran dana CSR ditetapkan oleh pemegang saham.
“Terkait CSR ini ada direksi dari manajemen, mulai dari jumlahnya itu ditentukan oleh pemegang saham,” ujar Andi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Riau berharap agar PT BRK Syariah memberikan data penerima CSR atau bantuan tersebut setiap tahunnya.
“Minimal untuk di daerah kita, bagaimana banyaknya bantuan tersebut dan bantuan pendidikan yang sudah pernah dikeluarkan. Intinya ada beberapa poin tadi yang harus dipenuhi dan kami minta dikelompokkan berdasarkan kabupaten,” tutup Markarius Anwar.