Rohil – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti juga meminta kepada BPKH Wilayah XIX Provinsi Riau yang berada di bawah Direktorat Jenderal Planalogi dan Tata Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengedepankan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait rencana perubahan kawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Syafaruddin Poti saat melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau ke Kantor Lurah Sungai Rangau, Kecamatan Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (11/4/2023).
Adapun tujuan kunjungan ini terkait penetapan kawasan hutan di area tanah masyarakat Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Kopar Kabupaten Rohil.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan ini, untuk menghindari kontroversi penataan kawasan hutan di area masyarakat khususnya di Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil.
Sebagaimana diketahui, salah satu tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yaitu melakukan pengawasan hutan dan penataan kawasan hutan. Provinsi Riau ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh menteri kehutanan. Hal tersebut merupakan kesepakatan dari berbagai pihak pemerintah daerah bagi yang memiliki fungsi produksi, kawan hutan tetap, kawasan HPK yang dicadangkan di luar sektor kehutanan.
Diakhir pertemuan, Syafaruddin Poti berharap kepada Kelurahan Sungai Rangau untuk menginventarisir kawasan pemukiman masyarakat dan luas lahan perkebuanan masyarakat di bawah 5 Ha, dan menyampaikan data inventarisir tersebut ke Komisi II DPRD Provinsi Riau.