Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022, melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Selasa (11/4/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2022 Karmila Sari, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2022 Yuyun Hidayat, serta dihadiri oleh Anggota Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2022 lainnya.
Kedatangan rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau ini, diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah I Sumatera Hendy.
Dalam pertemuan ini, Hendy menjelaskan terkait penyusunan dan penyampaian LKPJ bahwa DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah paling lambat selama 30 hari. Terkait dengan hal tersebut, Kemendagri menetapkan 30 hari kerja kepada DPRD dan harus menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna.
Kemudian, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2022 Karmila Sari mengkonfirmasi terkait TOP BUMD Award.
Terkait hal tersebut, Hendy mengatakan bahwa setiap tahun dilaksanakan penilaian BUMD melalui TOP BUMD Award yang kriteria penilaiannya mencakup Achievement (Prestasi), Improvement (Upaya perbaikan) dan Contribution (Kontribusi) bagi Performance BUMD, CEO BUMD dan Pembina BUMD/Kepala Daerah. Akan tetapi, Ditjen Otda Kemendagri tidak dilibatkan dalam penilaian ini, murni dari Organisasi Non Pemerintahan.