Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Sabtu (8/10/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau yaitu Sahidin, Tumpal Hutabarat, dan Farida H. Saad.
Hadir pada kesempatan ini, Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, beserta jajarannya.
Diawal rapat, Mamun Murod memaparkan program kegiatan DLHK Provinsi Riau pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023.
“Urusan lingkungan hidup terbagi menjadi program penunjang urusan lingkungan hidup dan program teknis urusan lingkungan hidup,” ujarnya.
DLHK Provinsi Riau memiliki 5 bidang, diantaranya Sekretariat, Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas, Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta UPT Laboratorium Lingkungan.
Kemudian, Komisi IV membahas lebih rinci secara satu per satu mengenai program yang akan dilaksanakan oleh DLHK pada APBD Murni 2023. Dari diskusi tersebut, Sahidin menanyakan terkait program penanganan pengaduan lingkungan hidup.
Menanggapi hal tersebut, Mamun Murod menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh DLHK yaitu dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.
“Memang ada beberapa hal pengaduan, seperti konflik lahan, Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM), dan pencemaran. Ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan, konflik ini akan dibawa ke Kementerian. Namun sudah banyak permasalahan yang kami selesaikan sehingga tidak perlu dibawa ke Kementerian,” terangnya.
Tak hanya itu, Sahidin juga meminta penjelasan terkait program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kabid Pengendalian Pencemaran Embiyarman menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh pihak swasta. Terdapat 1709 pelaku usaha yang ada kaitannya dengan B3.
“Kami yang pertama untuk melakukan pembinaan ke kabupaten kota yang belum melampirkan data. Pengelolaan ini tidak mungkin dilakukan secara mandiri. Sehingga kami mengarahkan kabupaten kota agar seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya mengelola limbah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Usai membahas lebih rinci secara satu per satu mengenai program yang akan dilaksanakan oleh DLHK pada APBD Murni 2023, diakhir rapat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengucapkan terimakasih kepada DLHK Provinsi Riau yang telah memberikan pemaparan pada pertemuan ini.
“Untuk itu, terimakasih kepada Kepala DLHK Provinsi Riau beserta jajaran yang telah hadir pada rapat konsultasi ini. Terdapat beberapa poin yang sudah kami terima. Alhamdulillah, konsultasi ini sudah cukup kita laksanakan,” kata Parisman saat menutup rapat.