Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Fendry Jaswir, Gembong WS dan Wenda, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Jumat (7/10/2022).
Hadir pada kunjungan ini Imam Saroso sebagai pimpinan rombongan Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Rohil, beserta Anggota Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Rohil lainnya.
Pada kesempatan ini, Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Rohil mengkonsultasikan terkait penambahan hari pelaksanaan Reses.
Menanggapi hal tersebut, Wenda menjelaskan bahwa untuk melakukan penambahan hari pelaksanaan Reses harus memperhatikan kemampuan keuangan pada APBD.
Diakhir rapat, Wenda juga menambahkan pada prinsipnya Reses dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat, sementara Sosper dilakukan untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisask terhadap suatu Peraturan Daerah (Perda)