Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Selasa (26/7/2022).
Pada kunjungan ini, rombongan Banggar DPRD Provinsi Riau dan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Joni Irwan, diterima oleh Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah 1 Azwirman, beserta jajarannya.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021.
Usai membahas hal tersebut, Karmila Sari menanyakan keterkaitan Plt terhadap kewenangan pada pembahasan APBD Perubahan.
“Plt ini kan ada kewenangan juga, namun sebentar lagi sudah membahas APBD Perubahan. Kalau APBD Perubahan, kita akan memasukkan beberapa kebijakan-kebijakan anggaran seperti wawasan kebangsaan, sosper, juga menyikapi dengan tidak bolehnya lagi kita memakai non subsidi tentu memakan anggaran juga untuk tunjangan transportasi. Nah artinya untuk perubahan-perubahan itu untuk kategori kebijakan anggaran. Apakah Plt diperbolehkan untuk berwenang dalam pembahasan ini? Karena itu menyangkut dengan anggaran di DPRD,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Azwirman mengatakan terkait dengan Plt apakah berwenang dengan kebijakan tersebut atau tidak, itu bisa dijawab oleh pihak BKN atau BKD yang ada di Provinsi Riau.
“Terkait dengan Plt apakah berwenang dengan kebijakan tersebut atau tidak, memang bukan kita yang mengatur kewenangan Plt sampai batas mana, tentu BKN atau BKD yang ada disana yang tau. Batas kewenangan Plt itu dalam hal menginstruksikan dalam penganggaran,” jelasnya.