Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau M. Rais Hasan dan Nurbalian Noviani, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Jumat (22/7/2022).
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Rohil Ucok Mukhtar, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Rohil Krismanto, serta Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Rohil lainnya.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait kode etik BK yang sudah dilakukan di provinsi sehingga hal tesebut dapat diterapkan di BK DPRD Kabupaten Rohil nantinya.
Pada kesempatan tersebut M. Rais Hasan mengatakan BK setiap periodik akan menelaah beberapa hal, yaitu tingkat kehadiran, kepatuhan, dan pakaian serta hal-hal lainnya.
Lebih lanjut, M. Rais Hasan menambahkan bahwa putusan BK itu tidak memberatkan anggota bahkan itu menjadi solusi. Mereka belum ada tata beracara dan kode etik yang nantinya akan dibentuk. BK itu tidak bisa keluar dari kewenangan DPRD, kewenangan dari partai yang bisa diselesaikan BK itu yang berkaitan dengan pelanggaran tata beracara dan kode etik.