Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat lanjutan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum BUMD Provinsi Riau, Senin (18/7/2022)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin didampingi Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Wenda dan Gembong.
Hadir pada rapat tersebut oleh Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Jhon A Pinem, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita, dan Koordinator BUMD Maurius Shafa.
Beberapa hal yang dibahas pada pertemuan ini, salah satunya terkait DPM kaplingan yang seharusnya jatah masyarakat tetapi dilakukan pelelangan.
“Ini masalah harus dihadapi dengan keberanian,” pungkas Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin.
Ia juga menambahkan bahwasannya persoalan ini nantinya akan dikoordinasikan ke Panitia Khusus (Pansus).
“Kalau dibiarkan tidak akan terselesaikan,“ ungkapnya lagi.
Sementara itu, Armanita mengingatkan agar putusan ini memiliki upaya hukum. Jika tidak, makan harus dicari solusinya terlebih dahulu. Karena putusan hukum menyatakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) tidak bisa dijalankan.