Jakarta – Untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar yang kuat dalam rangka pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pengarusutamaan Gender, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Selasa (5/7/2022).
Kunjungan yang ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, yang didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, juga dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya.
Selain itu, kunjungan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (P3AP2KB) Provinsi Riau Fariza, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) tersebut diterima oleh Fungsional Biro Hukum Ditjen Otda Jemiran beserta jajarannya.
Terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh pihak Ditjen Otda kepada Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Salah satunya Bapemperda DPRD Provinsi Riau bersama OPD terkait harus lebih mendalami Ranperda tersebut, sehingga dapat memperkaya isi Ranperda sebelum menjadi Perda.