Pekanbaru – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, meminta Kementerian ATRBPN untuk mencabut izin hak guna usaha PT. Duta Palma Nusantara yang diterbitkan tahun 2005, Senin (4/7/2022).
Saat dimintai keterangan setelah rapat paripurna, Marwan Yohanis mengatakan ada satu perusahaan besar yang direkomendasikan agar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dicabut. Di dalam HGU PT. Duta Palma Nusantara hanya 7.000 hektar yang diberikan izin, dan 3.000 hektar adalah milik masyarakat.
“Sesuai dengan surat Bupati Indragiri Hulu, ada 11 ribu hektar yang dimohonkan, 7.000 hektar itu yang direkomendasikan oleh bupati untuk dikelola oleh Duta Palma. Sementara 3.000 itu adalah hak personal dan hak komunal. Hak personal dan hak komunal itu untuk dikembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan 3.000 hektar ini sudah dikembalikan kepada masyarakat. Sementara untuk 7.000 hektar, PT. Duta Palma harus mengeluarkan 20 persen lagi untuk Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Yang 3.000 hektar itulah yang dirampok oleh perusahaan selama ini. Sementara yang 7.000 hektar dia harus keluarkan HGU nya. Akal-akal aja pembuat izin. Kan disitu akan ada Permen Nomor 20 sekian tahun 2006 itu. Akan ada kewajiban memberikan KKPA di tahun 2007,” tuturnya.
Dari penjelasan tersebut, diduga PT. Duta Palma banyak mengangkangi aturan. HGU yang pertama hanya berlaku sampai tahun 2018, dalam perjalanan perizinan PT. Duta Palma Nusantara terindikasi proses tidak sesuai prosedur dan tidak lazim. Seharusnya izin perpanjangan HGU 13 tahun sebelum masa habis dan izin diperpanjang seharusnya dua tahun sebelum habis.
“Berapa banyak UU yang dikangkangi sejak tahun 2005 sampai ke tahun 2018. Karena izinnya berlaku di tahun 2018. Ditandatangani tahun 2005. Sementara, di setiap kebun itu dilakukan penilaian layak atau tidak diberikan HGU lagi. Banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan,” tuturnya.
Ada 17 perusahaan yang direkomendasikan oleh Pansus, salah satunya yaitu PT. Duta Palma Nusantara yang dicabut izinnya. Sementara yang lain menyesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan ketika membahas di Pansus.
“Kita juga tidak mengada-ngada, kita punya data, berdasarkan laporan masyarakat dan dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kita undang, mereka juga mengatakan. Kenapa izin anda 2005? Karena pak diundang-undang itu dikatakan dapat diperpanjang 2 tahun, celah itu yang dia gunakan, kalau paling lambat 2 tahun. Berarti boleh 10 tahun. Nah ini orang perusahaan selalu begitu, begitu ada legal managernya itu terdesak, legal managernya itu dipindahkan, ganti baru, ulang lagi,” tutupnya.