Indragiri Hulu – Dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL (Over Dimensi Over Loading), Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Dishub Kabupaten Inhu, di Jalan Simpang Lima Rengat Inhu, Selasa (14/5/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, Lampita Pakpahan, Farida H Saad, Tumpal Hutabarat, Sahidin, dan Manahara Napitupulu.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala Dinas Dishub Provinsi Riau diwakili oleh Humas Dishub Provinsi Riau Rudi Simatupang, Kepala Dishub Inhu diwakili Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Inhu Agustian, beserta jajaran.
Kepala Dishub Provinsi Riau menerangkan aturan kendaraan yang sah, yakni pada tinggi kendaraan Dump Truck maksimal sepanjang 700 mm dan panjang sebesar 4.000 mm JBI 8.500 kg, untuk bak muatan terbuka yang dilengkapi teralis, tinggi pintu belakang bak tidak boleh disamakan dengan tinggi dinding samping (bak+teralis), tinggi pintu belakang bak sama dengan tinggi dinding samping bak tidak termasuk teralis.
Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengapreasi Dishub Riau dan Dishub Kabupaten Inhu dalam melakukan pemantauan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.