Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, melakukan rapat kerja pembahasan NA dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup 2022-2051, bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau serta hal-hal lain yang dianggap perlu, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (12/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau Armanita, serta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Elly Wardhani menyampaikan bahwa dalam pasal 10 ayat 3 tahun 2009 dan pasal 12 ayat 23 tahun 2014, yaitu Ranperda yang tersusun ada 10 bab yang banyak tersusun di lampiran. Adapun nanti dibahas dibatang tubuh Ranperda dan yang lebih banyaknnya akan ada di lampiran.
“Melalui Perda ini tentunya kita berharap dapat menjadi salah satu upaya yang strategis bagi kita guna memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH,” tuturnya.